BogorOne.co.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Penertiban ini didukung oleh sejumlah kementerian dan instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, yang mengoordinasikan kebijakan lintas sektor dalam penguatan sistem transportasi nasional,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan berperan sebagai pembuat regulasi teknis kendaraan dan pelaksana pengawasan, sementara Kementerian Perdagangan bertugas mengatur distribusi logistik barang agar sesuai dengan beban standar.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menangani pembangunan dan perawatan jalan nasional serta tol. PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga turut mendukung melalui penerapan sistem Weigh-In-Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.
Pengawasan di daerah melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di sisi lain, Korlantas juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Logistik dan Transportasi untuk mendorong pelaku usaha menyesuaikan armada sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum,” tegas Agus.
Pemerintah berkomitmen memperkuat langkah ini secara berkelanjutan agar target Indonesia bebas kendaraan ODOL tercapai pada 2026.
























Discussion about this post