• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Kranggan Diborgol Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2023
in NASIONAL
0
Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Kranggan Diborgol Kejaksaan
211
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga rugikan negara Rp1,2 miliar, mantan Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Adang diduga selewengkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), anggaran satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengaku, bahwa pihaknya telah mengamankan Adang mantan Kades Kranggan.

“Ia menjadi tersangka karena telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” ujar Ate Quesyini Iliyas, Jumat 20 Oktober 2023.

BERITA LAINNYA

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026

Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, bahwa Adang melakukan me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus Tipikor tersebut, pihaknya telah memeriksa 31 saksi, namun yang ditetapkan tersangka satu orang.

“Adang sebagai tersangka, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka banyak tidak melibatkan Bendahara Desa dalam pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan menelusuri aset tersangka untuk menutupi kerugian negara. Sebab meski sudah mengakui perbuatannya, tapi tersangka belum berupaya mengembalikan kerugian negara.

“Kami mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” pungkasnya. (Rdt)

Tags: Dana DesaDesa KrangganGunung PutriKejari Kabupaten BogorKorupsiSamisade

Related Posts

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Next Post
Teknologi Smart Farming Jawab Kebutuhan Petani Milenial

Teknologi Smart Farming Jawab Kebutuhan Petani Milenial

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Peduli Bencana, BJB Cabang Bogor Beri Bantuan Rp100 Juta

Peduli Bencana, BJB Cabang Bogor Beri Bantuan Rp100 Juta

18 Oktober 2022
Resmi! Presiden Jokowi Membuka Gelar Batik Nusantara 2023, Pamerkan Koleksi 250 UMKM

Resmi! Presiden Jokowi Membuka Gelar Batik Nusantara 2023, Pamerkan Koleksi 250 UMKM

2 Agustus 2023
Ngamuk! Bima Ontrog dan Tutup Paksa Bank di Kota Bogor

Ngamuk! Bima Ontrog dan Tutup Paksa Bank di Kota Bogor

3 Desember 2020
Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Proteksi Kesehatan Hewan dan Tanaman

Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Proteksi Kesehatan Hewan dan Tanaman

26 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In