BogorOne.co.id | Cibinong – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga rugikan negara Rp1,2 miliar, mantan Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adang diduga selewengkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), anggaran satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengaku, bahwa pihaknya telah mengamankan Adang mantan Kades Kranggan.
“Ia menjadi tersangka karena telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” ujar Ate Quesyini Iliyas, Jumat 20 Oktober 2023.
Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, bahwa Adang melakukan me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam mengungkap kasus Tipikor tersebut, pihaknya telah memeriksa 31 saksi, namun yang ditetapkan tersangka satu orang.
“Adang sebagai tersangka, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka banyak tidak melibatkan Bendahara Desa dalam pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan menelusuri aset tersangka untuk menutupi kerugian negara. Sebab meski sudah mengakui perbuatannya, tapi tersangka belum berupaya mengembalikan kerugian negara.
“Kami mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” pungkasnya. (Rdt)
























Discussion about this post