• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Langgar Prokes, KNPI Minta Holywings Patuhi Aturan di Kota Bogor

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Langgar Prokes, KNPI Minta Holywings Patuhi Aturan di Kota Bogor
135
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Diberi sanksi denda Rp1 juta oleh Tim Gakkumdu dan Satgas Covid-19 Kota Bogor akibat melanggar protokol kesehatan, Cafe Holywings Bogor disikapi serius Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian menegaskan, baik kecil atau besar jenis pelanggarannya, maka semua tempat usaha yang ada di Kota Bogor wajib untuk mengikuti aturan main yang ada.

“Jangan dianggap enteng pelanggaran ini. Karena hal tersebut bisa menimbulkan stigma berbeda di kalangan masyarakat luas,” kata Anto sapaan akrabnya.

Intinya ungkap Anto, masa baru beberapa hari operasional saja langsung membuat pelanggaran. “Harusnya, kan bisa diantisipasi dengan cara menghitung orang yang masuk ke Holywings Bogor oleh petugas di depan,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026

Dia melanjutkan, pihaknya mengapresiasi tinggi diberikan kepada jajaran Satgas Covid-19, Gakkumdu serta aparat wilayah dan elemen lainnya, yang tidak memandang bulu dalam memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar aturan.

“Hal seperti ini harus terus dijaga dan dilakukan secara konsisten, agar tidak ada pelaku usaha yang menganggap enteng aturan yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Ternyata, denda sebesar Rp1 juta, mendapat tanggapan dari pengacara tenar Hotman Paris yang juga merupakan salah satu pemegang saham restoran dan bar Holywings.

Diketahui, dalam razia yang berlangsung Jumat (11/02/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 terkait jumlah pengunjung yang seharusnya 25 persen dari kapasitas total.

“Ya itu kan hal kecil. Namanya club pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua club pasti ada pelanggaran,” terang Hotman Paris, seperti dilansir Kompas.com.

Masih kata Hotman, tentu akan sulit menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung jadi 25 persen.

“Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25 persen, ya 26 persen aja sudah melanggar kan,” ujarnya.

Kata Hotman, dendanya pun sudah dibayar saat itu juga. “Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp1 juta,” tandasnya.

Sebelumnya, diberikannya sanksi denda kepada café atau resto yang ada di Kota Bogor belum lama ini seperti Holywings Bogor, karena melanggar aturan PPKM level 3, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan ancaman penutupan tempat tersebut.

Bima mengancam akan menutup jika cafe dan resto tersebut masih melanggar peraturan PPKM di Kota Bogor.

Diketahui, denda Holywings bukan tanpa sebab, karena merupakan buntut dari penjatuhan sanksi administratif oleh Satgas Covid-19 serta Gakumdu Kota Bogor kepada dua tempat tersebut pada Jumat (11/02/22) malam, setelah melanggar prokes kapasitas pengunjung.

“Jadi, kalau ditemukan sekali lagi pelanggaran yang serupa, tidak hanya denda, bahkan kita secara tegas bisa menutup kedepannya,” ungkap Bima.

Bima menuturkan, sikap tegas dari Satgas serta Gakumdu tersebut, karena beracuan kepada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.

Dan pada saat Kecamatan Bogor Timur menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2023, Bima Arya juga secara virtual memberikan beberapa arahannya.

Salah satunya, terkait Kecamatan Bogor Timur yang merupakan etalase Kota Bogor. Bima Arya menekankan satu hal yakni ketertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Bogor Timur.

Menurutnya, ujian dari konsistensi visi Kota Ramah Keluarga ada di Kecamatan Bogor Timur. (Fry)

Tags: Cafe HolywingsDPMPTSPKota BogorPemkot BogorSatpol PP

Related Posts

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi
BOGOR RAYA

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan
BOGOR RAYA

Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan

21 Oktober 2026
Next Post
Pemkab Bogor Bentuk Park Ranger Untuk Jaga Taman

Pemkab Bogor Bentuk Park Ranger Untuk Jaga Taman

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pembebeasan lahan

Pemkab Bogor Genjot Pembebasan Lahan untuk Akses Jalan Umum di Wilayah Barat

19 Oktober 2025
Kebangkitan Nasional dan Jejak Awal Syarikat Islam 1905

Kebangkitan Nasional dan Jejak Awal Syarikat Islam 1905

20 Mei 2026
Stand Up Komedy Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Lingkungan Hidup di KLHK

Stand Up Komedy Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Lingkungan Hidup di KLHK

28 Juni 2024
Posko Siaga Bencana

BPBD Kabupaten Bogor Catat 244 Kejadian Bencana Sepanjang Agustus 2025

3 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In