BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang lansia menjadi korban amukan pedagang di kawasan Pasar Anyar, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu, 28 Februari 2026 pagi. Korban, Nasar, 62 tahun, diduga dipukul setelah bersenggolan dengan pria yang disebut-sebut beraktivitas di pasar tersebut.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.00 WIB ketika Nasar berjalan kaki sambil membawa barang belanjaan. Dalam kondisi pasar yang ramai, korban tidak sengaja bersentuhan dengan terlapor. Meski telah meminta maaf, korban tetap menjadi sasaran kekerasan.
Menurut laporan polisi bernomor STTLP/B/149/II/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota, terlapor diduga memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong hingga mengenai pelipis kiri.
“Korban sudah meminta maaf kepada terlapor, namun yang bersangkutan tetap emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan,” demikian keterangan dalam laporan yang diterima redaksi.
Akibat kejadian itu, Nasar mengalami luka di bagian wajah. Pada siang harinya sekitar pukul 15.00 WIB, ia didampingi kerabat melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bogor Kota.
Kepolisian masih mendalami identitas terlapor serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar Pasar Anyar dan Jalan Sawo Jajar. Kasus ini diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Salah seorang rekan korban berharap pelaku segera ditangkap agar kejadian serupa tidak terulang.
“Korban sudah sepuh, seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post