• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Legislator Tolak Rencana Komersialisasi GOM

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2023
in BOGOR RAYA
0
Legislator Tolak Rencana Komersialisasi GOM
397
SHARES
492
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dewan tolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengkomersilkan Lapangan Taman Manunggal serta Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Utara dan Selatan.

Penolakan tersebut seiring dengan rencana Pemkot yang akan mengeluarkab kebijakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) dengan pihak ketiga atau swasta, sehingga mematok biaya sewa yang dinilai memberatkan, yakni Rp500 ribu per jam.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan bahwa legislatif menolak apabila fasilitas olahraga tersebut dipihakketigakan. Terutama untuk Lapangan Taman Manunggal.

“Lapangan Manunggal sebelumnya memang lapangan bola, lagipula fungsinya kan taman jadi jangan dipungut biaya, mesti dikembalikan ke fungsi awal,” ujarnya, Rabu 22 Februari 2023.

BERITA LAINNYA

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

16 Juni 2026
Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

16 Juni 2026
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

16 Juni 2026
kendaraan dinas pejabat

Pemkot Bogor Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50 Persen usai Kenaikan Harga Pertamax

16 Juni 2026

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), apabila tidak dipungut biaya otomatis Pemkot Bogor harus menyiapkan anggaran Rp500 juta per tahun untuk biaya pemeliharaan.

“Kami di DPRD tak masalah, kita siap mendorong anggaran Rp500 juta untuk pemeliharaan. Kalau dijadikan sumber PAD salah besar, sebab kita tak punya fasilitas olahraga yang mumpuni,” jelas Jatirin.

Politisi PKB ini juga meminta agar area parkir di Taman Manunggal dan pedagang dikenakan retribusi dan ditata. “Jadi itu untuk membantu biaya pemeliharaan,” ucapnya.

Sementara mengenai komersialisasi GOM, Jatirin menegaskan bahwa Komisi II bersepakat bila pengelolaan dua GOM dilakukan secara swakelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “GOM itu bukan sarana mencari PAD, tetapi merupakan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas olahraga kepada warga,” katanya.

Jatirin menuturkan, berdasarkan hasil rapat dengan Dispora terdapat opsi biaya sewa GOM, yakni sebesar Rp350 ribu per dua jam. Dengan biaya pemeliharaan Rp390 juta per tahun, sementara profit yang didapat dengan opsi tersebut adalah Rp420 juta.

“Artinya Kota Bogor masih mendapatkan Rp30 juta per tahun dari penyewaan itu. Sehingga dewan mendorong agar pengelolaan kedua GOM dilakukan secara swakelola,” ucapnya.

Jatirin menegaskan, opsi swakelola dan tarif Rp350 ribu per dua jam sudah sangat tepat. Sebab, lapangan yang dibangun menggunakan APBD bertujuan untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat. “Lapangan sepakbola yang representatif sudah tidak ada di Kota Bogor. Jadi kalau pemerintah menjadikan GOM ajang mencari PAD ya salah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dispora Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan bahwa pihaknya sedang membuat kuiesioner mengenai kemampuan klub sepakbola lokal menyewa lapangan.

“Kami menambah variabel kemampuan klub lokal di menyewa lapangan, kita bakal lihat hasil analisanya,” ujarnya kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.

Menurut dia, kuesioner yang dibuat merupakan usulan dari Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menambah variabel dalam penentuan tarif sewa lapangan bola.

“Waktu itu baru dua variabel yang sudah kami analisis. Variabel pemeliharaan dan variabel perbandingan dengan stadion lain. Jadi kami tambah kajiannya,” ungkapnya.

Menurut Herry, usai dilaksanakan kajian penambahan satu variabel, pihaknya tengah menghitung besaran tarif ideal. Tarif itu, nantinya hanya berlaku untuk penggunaan lapangan bola menggunakan rumput sintetis.

“Waktu itu disampaikan Rp500 ribu, dan itu dilihat dari dua variabel. Memang kalau dilihat lapangan sejenis lain memang harga Rp500 ribu itu lebih murah. Lapangan Asiop Sentul, atau di Pancoram Soccer Field saja sampai Rp2 juta setiap dua jamnya,” jelasnya.

Herry menyatakan bahwa usulan tarif Rp500 ribu yang dibuka publik menimbulkan pro kontra. “Karena itu kajiannya ditambah variabel untuk kita teliti lagi,” tegasnya.

Kata dia, tarif yang dibebankan tersebut sebenarnya dilakukan agar memberikan rasa tanggungjawab kepada penyewa, dan saat ada pendapatan yang yang dihasilkan tentunya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan lapangan.

“Lapangan memang tahun pertama kondisinya bagus. Tapi, tahun kedua dan ketiga itu kalau revenuenya nggak balik yang rugi masyarakatnya,” ucapnya.

Kendati demikian, usulan besaran tarif sewa hingga hasil analisa dan kajian termasuk kuesioner yang telah dilakukannya tersebut disampaikan ke DPRD.

Lebih lanjut, sambung dia, kebijakan sewa lapangan harus dilakukan agar berkelanjutan dalam melakukan pengelolaan lapangan.

“Kalau digratiskan dengan halnya Jakarta. Kan kalau digratiskan kita coba hitung aja. Pemeliharaan lapangan itu Rp400 juta per tahun. Lapangan besar dan ada foodcourtnya,” tandasnya. (Fry)

Tags: Disperumkim Kota BogorDispora Kota BogorDPRD Kota BogorKomersialisasi GOM

Related Posts

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan
BOGOR RAYA

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

16 Juni 2026
Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti
BOGOR RAYA

Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

16 Juni 2026
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

16 Juni 2026
kendaraan dinas pejabat
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50 Persen usai Kenaikan Harga Pertamax

16 Juni 2026
oawai obor
BOGOR RAYA

Bocah 8 Tahun Terperosok ke Gorong-gorong saat Pawai Obor di Cibinong

16 Juni 2026
menyebabkan tiga rumah warga di Kota Bogor rusak
BOGOR RAYA

Hujan dan Angin Kencang Rusak Tiga Rumah Warga di Kota Bogor

16 Juni 2026
Next Post
Bertepatan Hari Peduli Sampah Nasional, Bank Sampah Rangga Mekar Rayakan HUT ke 8

Bertepatan Hari Peduli Sampah Nasional, Bank Sampah Rangga Mekar Rayakan HUT ke 8

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Warga Ciletuh Protes Banjir Yang Diduga Akibat Proyek MNC Land

Warga Ciletuh Protes Banjir Yang Diduga Akibat Proyek MNC Land

15 Oktober 2022
Baksos ke 35, GMKB Bahagiakan Puluhan Janda dan Anak Yatim

Baksos ke 35, GMKB Bahagiakan Puluhan Janda dan Anak Yatim

1 November 2021
Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

Kesaksian Pakar Hukum Pidana, Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

12 Juni 2023
Tawuran Antar Pelajar, Satu Orang Kena Sabetan Senjata Tajam

Tawuran Antar Pelajar, Satu Orang Kena Sabetan Senjata Tajam

22 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In