BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Lima baliho illegal atau tanpa izin diturunkan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam operasi penertiban reklame ilegal di Jalur Gadog, kawasan Puncak, Jawa Barat. Penertiban dilakukan bersama unsur gabungan dan akan berlanjut hingga Senin pekan depan, mencakup wilayah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Effendi, mengatakan operasi dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Sejumlah baliho dan reklame tanpa izin diamankan pada hari pertama penertiban.
“Jika masih ditemukan reklame tak berizin, penertiban akan terus dilakukan,” kata Effendi, Sabtu, 6 Desember 2025.
Beberapa reklame yang diturunkan di antaranya milik Mixue dan Roti O. Effendi menyatakan penertiban dilakukan untuk menata ulang kawasan Puncak dari pelanggaran pemasangan reklame ilegal.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, teratur, dan kondusif bagi masyarakat. Penegakan ketertiban umum dilakukan untuk menjaga estetika dan ketertiban wilayah,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post