BogorOne.co.id | Tamansari – Strategi dalam optimalisasi penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Desa Tamansari bentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat (Satgas PPA Sigadis).
Pembentukan satgas itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Begitu juga, dalam ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Seperti diketahui, Kabupaten Bogor yang sangat luas wilayah dan jangkauannya, terutama dengan luas wilayah sebesar 2.986 KM2, yang secara administratif terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan sudah barang tentu berdampak pada kendala rentang kendali.
Atas kondisi tersebut, sejalan dengan konsep dalam optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, pendekatan pelayanan merupakan salah satu hal yang menjadi bagian yang perlu menjadi perhatian.
Pembentukan Satgas si Gadis itu digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.
Hal itu merupakan salah satu strategi untuk mendekatkan pelayanan terutama yang berkenaan dengan penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Pembentukan Satgas di Gadis dilaksanakan di Gedung PGRI Kecamatan Tamansari. Dihadiri Camat Tamansari, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada DP3AP2KB, unsur UPT PPA Wilayah IV Tamansari, Senin (16/08/21).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah IV Tamansari pada (DP3AP2KB) Rita menyampaikan, dibentuknya Satgas si Gadis merupakan titik awal untuk pelaksanaan tugas mulia dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami harap, Satgas ini dapat bekerja dan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak,” paparnya.
Sementara Camat Tamansari Bayu Ramawanto mengaku pihaknya mendukung penuh pembentuakan Satgas tersebut. Karena itu merupakan gagasan yang solutif dalam memecahkan setiap persoalan yang dialami anak-anak dan perempuan.
“Ya, ini menjadi salah satu solusi, untuk menampung aspirasi dari para perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, sehingga penanganannya bisa lebih cepat dan lebih baik,” jelas Bayu. (Yud)

























Discussion about this post