• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Mampus! Preman Pasar Merdeka Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2024
in PERISTIWA
0
Mampus! Preman Pasar Merdeka Terancam 10 Tahun Penjara
229
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk memberikan kenyamanan masyarakat, dalam sepekan jajaran Polres Bogor Kota berhasil meringkus 10 orang preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) dab meresahkan pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor.

Terakhir jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap J (28) yang berdomisili di Dramaga, Kabupaten Bogor dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, J merupakan aktor utama atau dalang dalam aksi premanisme di Pasar Merdeka.

Menurut Kapolresta, bahwa J telah beroperasi di Pasar Merdeka sejak 2020, awalnya memiliki misi untuk membantu para pedagang, kemudian membuat paguyuban di sana dan menempatkannya sebagai ketua.

BERITA LAINNYA

Korsleting listrik

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis

22 Oktober 2026
BRIN

BRIN Duga Serpihan di Sampit Berasal dari Roket China ZhuQue-2E

21 Oktober 2026

Tetapi, seiring berjalannya waktu, tersangka justru melakukan penyimpangan dengan menarik sejumlah uang yang memberatkan para pedagang. Tersangka beroperasi pada malam hingga dini hari. Besaran kutipannya Rp5 ribu-Rp10 ribu.

“Ada 100 pedagang dimintai untuk uang lampu Rp5 ribu dan uang keamanan Rp10 ribu. Uang itu larinya ke tersangka saja, tidak ke yang lain. Dan dia juga menerima setoran dari preman lainnya,” ujar Bismo, Senin 7 Oktober 2024.

Dijelaskan Bismo, J merupakan aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Selain menerima uang dia juga menggerakkan. Jika ada pedagang yang menolak maka tersangka yang akan menghadang.

Saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman dan kendaraan pelaku, ditemukan alat bukti senjata tajam (sajam) berupa golok dan selongsong peluru atau gotri.

“Jadi, Sajam ini dipakai untuk mengancam para pedagang, jika tidak memberikan sejumlah uang maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya,” katanya.

Tak hanya itu, polisi mengungkap tersangka J positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Penyidik juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Bahkan, J ini tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dia ditangkap pada Februari 2023 oleh jajaran Polresta Bogor Kota atas pemilikan sabu dan mendekam di LP Paledang selama 8 bulan.

Dalam kasus pungli disertai ancaman ini, tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rdt)

Tags: JufriKriminalPolresta Bogor KotaPreman PasarTukang Palak

Related Posts

Korsleting listrik
BOGOR RAYA

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji
BOGOR RAYA

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis
BOGOR RAYA

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Pastikan Penanganan Medis

22 Oktober 2026
BRIN
PERISTIWA

BRIN Duga Serpihan di Sampit Berasal dari Roket China ZhuQue-2E

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Next Post
Didukung Timnas Futsal, Rayendra – Eka Maulana Janji Prioritaskan Fasilitas Olahraga 

Didukung Timnas Futsal, Rayendra - Eka Maulana Janji Prioritaskan Fasilitas Olahraga 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perbaikan Pipa Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng Akan di Kawal Polisi

Perbaikan Pipa Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng Akan di Kawal Polisi

3 November 2023
Bupati Bogor

Bupati Bogor Pastikan Penanganan Korban Ambruknya Teras Majelis Taklim Ditanggung Pemkab

7 September 2025
Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA

Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA

30 Oktober 2024
bencana

Kota Bogor Dilanda 7 Bencana dalam Sehari! Warga Diminta Siaga

6 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In