BogorOne.co.id | Lampung – Seorang manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berinisial L (26) di Kota Metro, Lampung, dianiaya pacarnya, FF (27), hingga babak belur. Penganiayaan itu diduga dipicu kemarahan pelaku setelah korban meminta mengakhiri hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pelaku mengaku tidak terima ketika korban meminta hubungan mereka diakhiri.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka ini pacaran, pelaku tidak terima ketika korban meminta mengakhiri hubungan pacaran mereka,” kata Rizky, Minggu (11/10/2026).
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, FF diduga berulang kali memukuli korban menggunakan tangan. Pelaku juga diduga membanting telepon seluler milik kekasihnya tersebut.
Akibat penganiayaan itu, L mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari sekitar kedua mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, hingga paha kanan. Korban juga mengalami luka gigitan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap FF di rumahnya di Kelurahan Metro, Kota Metro, pada Senin (5/10/2026). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan hasil visum et repertum sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Rizky mengatakan FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post