BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan itu diambil sehari setelah ia mendampingi Komisi XIII DPR RI mengecek langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.
Sehari sebelum pengunduran diri, Mashudi berada di Lapas Cibinong bersama anggota Komisi XIII DPR RI. Mereka melakukan pengecekan langsung sekaligus menyaksikan pembongkaran 10 hunian yang menjadi sorotan setelah adanya temuan Ombudsman RI.
Kunjungan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Keputusan Mashudi mundur juga terjadi tiga hari setelah ia menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Dalam rapat itu, Mashudi sempat ditanya mengenai kesanggupannya menangani berbagai persoalan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Saat itu, Mashudi menyatakan masih sanggup menjalankan tugas sebagai Dirjenpas.
Meski pucuk pimpinan Ditjenpas mengundurkan diri, Akbar memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post