• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Mengenal Zakat Penghasilan

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2023
in BOGOR RAYA
0
Mengenal Zakat Penghasilan
348
SHARES
477
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

“Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya” ungkah Subhan Murtadla, S.Ag, M.E Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

BERITA LAINNYA

EIGER Nature Megamendung Diharapkan Buka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Bogor

EIGER Nature Megamendung Diharapkan Buka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Bogor

28 Oktober 2026
keracunan

BGN Soroti Penggunaan Bumbu Kacang dalam Kasus Dugaan Keracunan MBG Siswa di Dramaga

28 Oktober 2026
PDBI Kota Bogor Incar 3 Emas, Waspadai Bandung dan Bekasi

PDBI Kota Bogor Incar 3 Emas, Waspadai Bandung dan Bekasi

28 Oktober 2026
pembacokan

Polisi Dalami Motif Pembacokan Bobotoh Persib di Bogor

28 Oktober 2026

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5 persen. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan 2,5 peresn x Rp7.000.000,- = Rp175.000,-

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. “Nawaitu an ukhrija zakat al maali fardhan lillahi ta ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala. (*)

Tags: BAZNAS Kota BogorMengenal Zakat Penghasilan

Related Posts

EIGER Nature Megamendung Diharapkan Buka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Bogor
BOGOR RAYA

EIGER Nature Megamendung Diharapkan Buka Lapangan Kerja Baru bagi Warga Bogor

28 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

BGN Soroti Penggunaan Bumbu Kacang dalam Kasus Dugaan Keracunan MBG Siswa di Dramaga

28 Oktober 2026
PDBI Kota Bogor Incar 3 Emas, Waspadai Bandung dan Bekasi
BOGOR RAYA

PDBI Kota Bogor Incar 3 Emas, Waspadai Bandung dan Bekasi

28 Oktober 2026
pembacokan
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Motif Pembacokan Bobotoh Persib di Bogor

28 Oktober 2026
Puslabfor
BOGOR RAYA

Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Tiga Ruko di Suryakencana Bogor

28 Oktober 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

28 Oktober 2026
Next Post
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Babakan Madang 

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Babakan Madang 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Panitia Pilkades Desa Lemah Duhur Kocok Nomor Urut Cakades

Panitia Pilkades Desa Lemah Duhur Kocok Nomor Urut Cakades

4 Maret 2023
sekolah rakyat

Pemkab Bogor Bangun Sekolah Rakyat di Jasinga, Siap Tampung Siswa Pindahan

9 April 2026
Raperda

Pemkot dan DPRD Bogor Sahkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

24 Juli 2025
BNN Gelar Kejuaraan Tenis Meja Libatkan Veteran Atlet Nasional

BNN Gelar Kejuaraan Tenis Meja Libatkan Veteran Atlet Nasional

11 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In