BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu 10 Januari 2026.
“Sementara (barang bukti) ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Meski demikian, pihaknya belum memerinci duduk perkara maupun konstruksi hukum lengkap dalam kasus ini.
Hingga saat ini, komisi antirasuah telah meringkus total delapan orang dalam operasi tersebut, yang terdiri dari unsur pegawai pajak dan Wajib Pajak (WP).
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti uang. Para pihak selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut. Pengumuman resmi mengenai kronologi dan penetapan tersangka rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post