BogorOne.co.id | Cibinong – Jaringan peredaran narkotika kembali di ungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar, Minggu (07/11/21).Dalam kasus tersebut tiga orang dijadikan tersangka.
Ke tiga orang yang dijadikan tersangka antara lain OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46). Selain itu juga mengamankan barang bukti 5,6 kilogram narkoba jenis sabu.
Modus operandi ketiga tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel atau menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan di ambil oleh si pemesan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.
Dalam pengungkapan ini kata dia, Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 kg dari tangan para tersangka.
“Pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang karyawan supermarket,” ujarnya.
Barang bukti yang disita sebagai barang bukti berupa sabu seberat 5,24 kilogram yang telah di kemas kedalam plastik teh China berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital.
“Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO. Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah,” tuturnya.
Lanjut Erdi, dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.
“DS ini diperintahkan suaminya AS (DPO) untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar Rp500 ribu rupiah,” terangnya.
Kendati demikian, satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini kita amankan disaat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram.
“EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor,” ucapnya.
Sehingga dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini berhasil di lakukan Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar ini mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.
Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal Rp10 milyar rupiah,” tandasnya. (Yud)

























Discussion about this post