BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan Rp48 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 untuk melunasi kewajiban pembayaran proyek yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025. Pemerintah daerah menargetkan tidak ada lagi utang proyek yang terbawa hingga 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk membayar sejumlah pekerjaan yang penyelesaiannya melewati batas tahun anggaran. Pembayaran dilakukan setelah proyek melalui pemeriksaan dan peninjauan oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dari sisi belanja memang ada yang wajib kita selesaikan, itu terkait dengan utang proyek Bogor. Jadi, ada utang 2025 karena memang kegiatan luncuran,” kata Ajat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Ajat, kegiatan luncuran merupakan pekerjaan yang mendapat tambahan waktu penyelesaian hingga 50 hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Dengan skema tersebut, pembayaran kepada kontraktor tidak dilakukan pada tahun anggaran berjalan, melainkan dialokasikan melalui APBD Perubahan pada tahun berikutnya.
Sebelum pembayaran dicairkan, pemerintah daerah harus memastikan pekerjaan telah memenuhi ketentuan melalui proses peninjauan oleh Inspektorat. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemkab Bogor berkewajiban menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor.
“Setelah melalui proses dari Inspektorat, dari APIP melakukan review, maka kita Pemda wajib membayarkan itu dan dibayarkan di APBD Perubahan,” ujar Ajat.
Selain kewajiban pembayaran proyek, Pemkab Bogor juga mengalokasikan anggaran untuk melunasi retensi pekerjaan konsultan tahun 2025. Retensi merupakan sebagian pembayaran yang ditahan hingga persyaratan pekerjaan terpenuhi.
Ajat mengatakan pembayaran retensi sebesar 20 persen untuk kegiatan konsultan tersebut akan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026. Kewajiban ini menjadi bagian dari pembayaran yang harus dituntaskan pemerintah daerah pada tahun ini.
Penyelesaian utang proyek dan retensi tersebut merupakan bagian dari prioritas Bupati Bogor agar tidak ada lagi kewajiban pembayaran yang tertunda hingga tahun anggaran berikutnya.
“Karena memang itu adalah prioritas dari Bupati, tidak boleh ada utang lagi di 2027. Jadi, 2026 itu diselesaikan,” kata Ajat.
Dengan alokasi Rp48 miliar tersebut, Pemkab Bogor berupaya menuntaskan kewajiban pembayaran pekerjaan tahun sebelumnya sekaligus mencegah penumpukan utang proyek pada APBD 2027.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post