BogorOne.co.id | Kota Bogor –Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai operasional sepeda listrik PT Beam Mobility Indonesia yang beroperasi di kota hujan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo. Dirinya mengatakan bahwa keberadaan sepeda listrik sewaan tak lagi terpusat di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), melainkan disebar di setiap kecamatan.
Dijelaskannya, sepeda listrik itu akan disebar sebanyak 50 unit pada masing-masing kecamatan. Untuk kawasan SSA pun hanya disiapkan dua halte saja.
Menurutnya, penyebaran unit di setiap kecamatan, otomatis akan membuat keberadaan ‘si ungu’ di SSA berkurang.
“Pemkot Bogor juga sudah menemui pemilik perusahaan, dan mereka harus taat aturan,” ujar Eko, Kamis 9 Maret 2023.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar setiap unit sepeda listrik diberi label trayek, agar mudah diidentifikasi. “Ada label trayek di masing-masing wilayah. Kalau keluar trayek, langsung mati,” tegasnya.
Kata dia, operasional sepeda listrik sebenarnya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Jadi harus menggunakan jalur khusus,” tegasnya.
Kendati demikian, terdapat pengecualian ketika penempatan sepeda listrik di kawasan wisata, dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas.
“Mereka ini mengajukan kalau ada lokus baru. Diajukan, dikaji oleh tim kita, sama tim Raya. Itu kepadatannya tinggi tidak, kalau ini nggak padat ya diizinkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa wilayah ‘Kota Hujan’ belum semuanya memiliki jalur khusus sepeda. Namun, pemkot akan mempertimbangkan lokasi yang diajukan untuk penempatan sepeda listrik sewaan.
Masih kata dia, bahwa usulan setiap unit sepeda listrik yang melintasi tidak sesuai dengan trayek secara otomatis mati, akan terus dikawal. Mengingat, Beam mengadopsi sistem maps dari Singapura, sehingga bisa bablas kemana-mana. (Fry)


























Discussion about this post