BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu (23/7/2025). Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang hadir bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyampaikan apresiasi atas pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kota Bogor.
“Alhamdulillah Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sudah disetujui dan insyaallah sudah menjadi perda ya. Tinggal selanjutnya kita bahas bagaimana detail langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemkot Bogor sesuai dengan perda yang dimaksud,” ujar Dedie.
Dedie menjelaskan, Perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga hukum. Langkah tersebut akan didukung melalui pengembangan kapasitas, pelatihan keterampilan, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kepercayaan diri perempuan.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Perda ini.
“Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan mendukung bagi perempuan di Kota Bogor,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedie menyebut Perda ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya perlindungan terhadap mereka. Selain mendukung program nasional dan internasional, Perda ini juga memperkuat posisi perempuan sebagai subjek pembangunan daerah.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
Discussion about this post