BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pemuda berinisial A, 18 tahun, diamankan polisi setelah diduga mencuri seekor entog milik warga di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. A ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB setelah aksinya diketahui pemilik ternak.
Kapolsek Gunung Putri Komisaris Hillal Adi Imawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial S, 56 tahun, sedang beristirahat di rumahnya. Korban mendengar suara berisik dari luar rumah, lalu memeriksa keadaan dengan membuka pintu depan. Namun, ia tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Merasa penasaran dengan sumber suara, S kemudian memeriksa bagian belakang rumah. Di sana, ia mendapati A sedang membawa seekor entog miliknya.
Menurut Hillal, korban sempat berusaha menangkap A. Namun, pemuda itu tetap mempertahankan entog yang dibawanya. S kemudian menarik jaket A sambil berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, menantu korban berinisial Z datang membantu. Sejumlah warga juga berdatangan dan ikut mengamankan A.
“Berdasarkan keterangan dalam kronologi kejadian, terduga pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat sehingga tidak dapat memberikan jawaban dengan jelas saat ditanya oleh warga,” kata Hillal, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, warga kemudian menghubungi polisi. Petugas Polsek Gunung Putri datang dan membawa A beserta barang bukti berupa seekor entog ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hillal mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penanganan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, kata dia, harus diserahkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post