BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor melanjutkan penataan kawasan Puncak dengan membongkar sebuah reklame berukuran besar di Simpang Gadog, pintu masuk jalur alternatif Gadog–Cikopo Selatan, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Jumat, 9 April 2026.
Reklame komersial berukuran sekitar 6 x 4 meter itu dibongkar hingga tidak menyisakan struktur. Pembongkaran dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKU) Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penertiban elemen visual di kawasan wisata tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Effendi, mengatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut dari pendataan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
“Pembongkaran dilakukan oleh DPKU. Berdasarkan pendataan, reklame tersebut dapat ditertibkan,” kata Effendi.
Ia menyebut reklame tersebut diduga tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia tidak merinci pelanggaran administratif yang dimaksud.
Penertiban ini, menurut dia, bukan yang pertama dilakukan di kawasan Puncak. Pemerintah daerah akan melanjutkan pembongkaran reklame di titik lain sesuai hasil kajian lapangan.
“Tidak hanya di lokasi ini, ke depan akan dilanjutkan ke lokasi lainnya,” ujar Effendi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut sempat ada klaim hibah lahan dari pemilik kafe. Namun, setelah ditelusuri, lahan itu ternyata merupakan bagian dari saluran air yang termasuk aset pemerintah daerah.
“Jadi itu sebenarnya tanah milik jalan atau milik Pemkab juga,” kata Ajat.
Sementara itu, pihak Kecamatan Megamendung belum memberikan keterangan terkait pembongkaran reklame yang dilakukan pada pagi hari tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post