BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata kuliner Jalan Surya Kencana, Kota Bogor.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan keluhan wisatawan terkait tarif parkir tidak wajar sebesar Rp100 ribu. Wisatawan asal Pekalongan itu mengaku sebelumnya juga sempat diminta membayar Rp50 ribu saat berhenti di kawasan Jalan Siliwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Bogor Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan juru parkir yang diduga memungut biaya di luar ketentuan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
“Kota Bogor harus aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warganya. Tidak boleh ada praktik pungli atau parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Eko, pada Rabu 24 September 2025.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 16.30–17.20 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Babakan Pasar.
“Terduga juru parkir meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan yang menggunakan bus dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal surat tugas dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan bus wisata,” jelas Waluyo.
Ia menambahkan, dugaan sementara ada kesalahpahaman antara petugas parkir dengan sopir dan ketua rombongan terkait tarif parkir.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap praktik pungli maupun parkir ilegal melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post