BogorOne.co.id | Kota Bogor – Puluhan dapur penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor belum mengantongi izin Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Dari total 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru empat yang dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, mengatakan SLHS merupakan syarat utama bagi dapur SPPG. Sertifikasi itu menjadi bukti tertulis bahwa olahan pangan yang disajikan dalam program MBG telah memenuhi standar mutu dan persyaratan kesehatan.
“Sampai hari ini baru ada empat SPPG yang memiliki SLHS. Tiga di antaranya sudah lebih dulu menjalankan program MBG, dan satu lagi di Polresta Bogor Kota. Jadi sisanya 51 belum mengantongi SLHS,” kata Dwi, Selasa 11 November 2025.
Menurut Dwi, proses penerbitan SLHS membutuhkan serangkaian tahapan administrasi dan pemeriksaan. Pengelola SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji. Setelah dokumen diverifikasi, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.
Selain itu, setiap dapur SPPG juga diwajibkan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan yang menunjukkan kelayakan konsumsi.
“Nanti ada pula penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan dari puskesmas setempat. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan SLHS,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, meski belum memiliki izin bangunan, dapur SPPG tetap bisa beroperasi karena program MBG termasuk proyek strategis nasional.
“Untuk bangunan SPPG, soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikesampingkan dulu. Tapi untuk kajian amdal atau pengelolaan limbah tetap harus diproses setelah SLHS keluar,” ujarnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal, menegaskan bahwa SPPG hanya diwajibkan memiliki SLHS.
“IMB tidak dipersyaratkan karena rata-rata SPPG menggunakan rumah tinggal atau ruko. Kecuali kalau bangunan baru, tetap harus ada IMB,” kata Irfan.
Ia menambahkan, seluruh data pengajuan SLHS kini tercatat di DPMPTSP Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post