BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Ratusan warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, belum menerima sertifikat tanah yang diajukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2024. Warga mengaku sudah membayar biaya administrasi hingga Rp 3 juta, tetapi sertifikat belum diterima hampir dua tahun kemudian.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Niam Aulawi, mengatakan pihaknya akan memanggil kepala desa dan panitia PTSL untuk menelusuri kendala ini. “Kami sudah jadwalkan memanggil pihak desa dan panitia PTSL Rabu minggu depan, guna mencari tahu permasalahannya di mana,” ujarnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Zimamun menambahkan pihaknya akan mengklarifikasi keluhan warga agar penerbitan sertifikat dapat dipercepat. Seharusnya, kata dia, masyarakat yang mendaftar PTSL 2024 sudah menerima sertifikatnya.
Salah seorang warga, Ade, mengaku resah karena sertifikatnya belum diterima meski telah membayar Rp 1,75 juta melalui Pemdes Cikarawang. “Sebenarnya kami tidak masalah membayar, hanya minta ada kepastian menerima sertifikat yang dijanjikan,” kata Ade.
Kepala Desa Cikarawang, Sapturi Wijaya, mengatakan dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diajukan melalui PTSL, sebagian sudah diterbitkan dan diserahkan ke warga. “Dari 600 tanah adat yang didaftarkan, hanya tinggal sekitar 150 sertifikat yang belum terbit dan masih dalam proses di BPN,” ujarnya.
Sapturi menambahkan sekitar 400 bidang tanah lainnya tidak akan diterbitkan sertifikatnya karena masih berstatus tanah Eigendom atau peninggalan Belanda.
Editor : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post