BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor terus berupaya untuk melakukan pemulihan ekonomi, terutama saat memasuki fase kedua tahun 2022.
Salah satunya dengan pemberian stimulus berupa pengurangan sebesar 10 % terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada tanggal 15 Agustus s.d. 30 Septemeber 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menjelaskan saat ini terdapat upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD dari BPHTB.
Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar BPHTB lebih cepat sehingga bisa mencapai program pembangunan untuk rakyat dari PAD yang terhimpun.
“Kami mengambil momentum saat hari kemerdekaan Indonesia ke-77 sehingga Rasa nasionalisme masyarakat bisa tumbuh saat membayar kewajiban pajak kepada negara,” katanya.
Selain itu, Bapenda Kota Bogor terus melakukan kerjsama dengan sejumlah pihak agar mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan secara optimal untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti proyek infrastruktur dan juga edukasi masyarakat.
Adapun pihak chanel pembayaran yang saat ini bekerjsama dengan Bapenda adalah Bank BJB, QRIS, BJB DIGI, Tokopedia, Blibli.com, Bayarin, Mobling Bank BJB, Gopay, Bukalapak, Bank Kota Bogor, LinkAja, Masago, Ovo, Alfamart, Indomaret, Shopee, Pos Indonesia. (Advetorial)
Discussion about this post