BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) yang membawahi 163 ribu anggota menyatakan dengan tegas bahwa aset Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) merupakan mutlak milik seluruh anggota.
Penyataan itu merupakan reaksi atas putusan PT Bandung yang mengatakan Asset hanya akan di bagikan pada paguyuban yang melapor sekira kurang lebih 2 ribu anggota yang lapor Bareskrim. Dan atas putusan tersebut, 163 ribu anggota KSP SB terancam tidak dapat pembayaran homologasi
Ketua PSBB Nasional Mulyadi menyatakan, sesuai ketentuan Undang-undang Perkoperasian dinyatakan bahwa seluruh asset adalah milik seluruh anggota.
“Kita mengacu terhadap UU perkoperasian bahwa aset Koperasi itu milik seluruh anggota bukan milik paguyuban yang melapor. Dan tindakan oknum paguyubanlah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, patut diduga bahwa hakim yang mengawal kasus KSP Sejahtera Bersama dengan terdakwa IS dab DZ tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami Ketua Aliansi dan PSBB yang berjumlah 163 ribu anggota, menyatakan sikap hentikan kriminalisasi Koperasi KSP SB , Bebaskan IS dan DZ,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta pihak berwenang dalah hal ini Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera periksa Hakim di PT Bandung yang patut diduga kuat sudah masuk angin.
“Kenapa Hakim PT Bandung sangat berpihak pada sekelompok anggota yang sudah melakukan upaya kriminalisasi koperasi dengan laporan sebagian kecil anggota di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap dia.
Masih kata dia, dalam pemeriksaan di tingkat banding, majelis mesti melihat seluruh fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Bukan bermaksud mengintervensi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang dianggap keliru karena KSP SB sangat berbeda dengan koperasi lainya seperti Indosurya dan lain-lain yang selalu di samaratakan dalam persidangan oleh JPU,” ungkap dia
Dirinya mengungkapkan, bahwa selama perjalanannya KSP SB selalu melakukan RAT yang di hadiri dan didampingi oleh Kemenkop RI sebagai regulator, dan KSP SB syarat dengan penghargaan dengan banyak prestasi dan penghargaan tinggi Koperasi termasuk penghargaan presiden Satya Lancana Wira Karya pada pimpinannya Iwan Setiawan.
“Kami masih percaya kepada bapak bapak penegak hukum dimana fungsi hukum dalam pemerintahan sebagai perlindungan bagi kami anggota KSP SB yang merupakan bagian dari masyarakat dari ancaman bahaya, tindakan yang datang dari sesamanya (sekelompok kecil yang bernama paguyuban) atau pemegang kekuasaan,” tambahnya.
Dan dirinya juga menegaskan, bahwa kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak bisa interpensi dari pihak manapun termasuk Kementerian Koperasi (Kemenkop. (Rdt)
























Discussion about this post