BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tiga pelaku penyulingan (pengoplosan) gas subsidi ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah kendaraan dan ratusan tabung gak berbagai ukuran.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga tersangka itu antaralain Agus Salim (32), Syah Bilal Sitorus (28) dan Kusdianto (40). Sementara pelaku berinisial C masih diburu polisi karena buron.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk bernopol B 8083 TDA yang membawa 500 tabung gas berukuran 3 kilogram.
Selanjutnya, satu unit truk bernopol B 9057 UT yang membawa 36 tabung gas berukuran 50 kilogram. Satu unit mobil pick up bernopol B 3470 JAB berisi 80 tabung gas berukuran 12 kilogram.
Barang bukti lainnya, satu unit mobil pick up bernopol B 9398 JUA yang membawa 87 tabung gas isi berukuran gas 12 kilogram dan satu unit pick up bernopol F 8070 HP membawa 280 tabung gas berukuran 3 kilogram.
Bismo menerangkan, bahwa ketiga tersangka itu melakukan penyulingan gas subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram.
Sindikat penyulingan gas subsidi melakukan aksi kejahatannya di sebuah gudang di Jalan H Soeparman, RT 01/01, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Kami dapat laporan dari warga, bahwa ada rumah yang dicurigai menjadi tempat penyulingan gas. Dan itu baru beroperasi 19 Mei 2023,” ungkapnya
Mereka memperdagangkan tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram, hasil penyulingan dari gas bersubsidi kepada konsumen sehingga mendapat keuntungan lebih besar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk hukumannya, mereka diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar,” ungkap Bismo. (Fry)
Discussion about this post