BogorOne.co.id | Tamansari – Belum lama ini Tim Pemahaman hukum (Gakkum) KLHK Jakarta melakukan operasi pengamanan kawasan hutan dan galian c ilegal di wilayah Citiis Desa Sukamatri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Camat Tamansari Yudi Hartono mengatakan, Kedatangan rekan-rekan Taman Nasional dan Tim Gakum KLHK ke Kecamatan Tamansari, untuk berbagi informasi terkait perkembangan penyelidikan, penindakan aktivitas galian liar di wilayah kali citiis,
“Pada prinsipnya Taman Nasional tetap memproses dan sekarang dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti. Dan tentu kita berharap didalam proses penegakan hukum itu masyarakat tetap harus mentaati supaya tidak melakukan aktifitas galian, dan ternyata sampai saat ini aktivitas galian masih berjalan,” kata Yudi, Selasa 6 Februari 2024.
Ia menegaskan, dari awal pihaknya sudah menghimbau supaya masyarakat sudah mulai beralih profesi lain, karena profesi itu sangat membahayakan semua orang dan merusak alam dan alam itu akan jadi warisan kita dan anak cucu kita,
“Bahkan kata dia, langkah-langkah persuasif, baik Taman Nasional, Kecamatan, kepala desa bersama-sama memberikan edukasi, himbauan. ketika himbauan dan tindakan tidak mempan dan tidak di indahkan lagi maka pihak taman nasional akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” jelas Camat.
Sementara Kepala Resort Gunung Salak-1 Seksi PTN Wilayah II Bogor Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ugur Gursala mengatakan, dengan adanya kegiatan galian secara ilegal dapat mengganggu dan merusak ekosistem di wilayah citiis
“Penertiban galian pasir ilegal sekarang sudah ditangani oleh penyidik PPNS Gakkum dari Jakarta,” ucapnya.
Lanjut dia, dari hasil pertemuan pihak Kecamatan Tamansari, Desa dan tokoh masyarakat, mendukung adanya penegakan hukum yang dilakukan pihak Gakkum KLHK Jakarta.
“Saat ini hasil pengecekan 90 persen berhenti, sisanya masih ada yang ngeyel pada malam hari. Adapun untuk para penambang menunggu proses pemeriksaan dari PPNS Gakkum,” pungkasnya. (Yud)
Discussion about this post