BogorOne.co.id | Jakarta – Setelah terbukti dalam persidangan melakukan asusila terhadap CAT Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, akhirnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Hadir dalam sidang putusan tersebut, CAT didampingi kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dilansir sindonews.
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post