BERITA LAINNYA
Menurut Yudhistira, handling ternak perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya pengecekan seluruh fasilitas sebelum aktivitas, memastikan jalur loading deck dalam kondisi baik, menghilangkan semua hal yang mengganggu pergerakan ternak, kebersihan kandang, pengecekan alat pendukung, aspek keselamatan kerja.
Tidak hanya itu, Yudhistira juga menjelaskan mengenai SOP dalam penanganan ternak. “SOP penanganan ternak perusahaan disesuaikan dengan prinsip tujuan keefektifan penanganan, pencatatan dan pemeliharaan area serta peralatan disesuaikan dengan SOP dan standar K3, residu dan limbah ternak ditangani sesuai standar K3 dan lingkungan dan apabila ada permasalahan segera diselesaikan dan diperbaiki terperinci. Dicatat dan dilaporkan sesuai SOP Perusahaan”, ujar Yudhis.
Gesit Appriyono mengatakan bahwa beberapa persyaratan untuk memenuhi kesejahteraan hewan di RPH diantaranya peralatan yang digunakan, handling, perebahan dan proses penyembelihan. “Penyembelihan dengan menggunakan stunning (pemingsanan) diijinkan di Indonesia yaitu dengan stunning mekanik non penetrative”, ujar Gesit.
“Penanganan hewan dengan stunning: harus menggunakan restraining box dan sebaiknya dilengkapi dengan penahan kepala dan leher. Stunning adalah proses induksi secara intensif yang menyebabkan sapi kehilangan kesadaran dan respon sensorik tanpa menimbulkan rasa sakit. Indonesia hanya memperbolehkan electric stunning dan conclusive stunning dan melarang penetrative stunning. Beberapa RPH belum memiliki restraining box dengan fiksator kepala”, imbuh Gesit.
MAF sendiri bertujuan untuk memberikan wawasan bagi peserta terkait penerapan kesejahteraan hewan dalam usaha peternakan dalam upaya darurat pangan. Dimana pada pengaplikasiannya, mahasiswa ikut berperan dalam mensosialisasikan peran penting kesejahteraan hewan untuk peningkatan produktivitas ternak. (Adv)
Discussion about this post