BogorOne.co.id | Ciawi – Menolak pembangunan tower provider yang dibangun tak jauh dari pemukiman, warga Kampung gugunung gruduk Kantor Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (26/0/12/22).
Seperti diketahui, tower provider tersebut dibangun di Kampung Gugunung RT 06 RW 03,Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi. Pembangunan itu ditolak karena selain dikhawatirkan berdampak terhadap radiasi juga ditakutkan roboh mengingat kontur tanah Dilokasi tersebut labil, sebab bekas pembuangan sampah.
“Kami sudah sepakat, dan sudah tiga kali datangi kantor desa. Pada intinya kami menolak adanya pembangunan tower tersebut,” ujar Rahmat warga Banjarwangi kepada BogorOne.
Menurut Warga, bahwa pembangunan tower dengan pemukiman warga hanya berjarak lima meter. “Jarak dengan rumah saya dan rumah yang lain cukup dekat dan saat ini pembangunan tower baru pemasangan pondasi,” ujarnya.
Namun, ketika dimintai keterangan, pihak provider enggan untuk di wawancara awak media.
Sementara, Kades Banjarwangi S. Prasetyo menyampaikan, rencana kemarin ada mau pembangunan tower, pihaknya dari pemerintah desa disampaikan dalam rapat tadi.
“Kalau desa aturan yang kita pakai, artinya sebelum kita menyetujui apapun namanya pembangunan di desa di luar pemerintahan tentunya kita adakan musyawarah,” jelasnya.
Memang waktu itu pernah musyawarah RT RW saya persilakan 3 kali untuk musyawarah adanya tower ini silakan setuju atau tidak. Rupanya warga itu menyetujui.
“Namun akhir-akhir ini mungkin warga sudah memikirkan dan mempertimbangkan dampak dari pada tower, akhirnya warga 1 RT itu sepakat menolak untuk berdirinya tower tersebut,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya melakukan diskusi dengan pihak provider. Hal itu dilakukan demi kondusif dengan masyarakat. Dan pihaknya mendorong agar proses pembangunan diberhentikan.
“Saya sudah stop pembangunan tower, pokoknya jangan ada kegiatan apapun, namun dari pihak PT masih membuka untuk solusi dengan warga pengennya pertemuan lagi. Ya Mumpung belum berdiri masih pondasi,” sambung kades.
“Nah, akhirnya warga yang sudah tanda tangan, untuk menolak, tapi kan kita kembalikan ke warga, karena warga itu kan punya hak,” tandasnya. (Yud)
























Discussion about this post