BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kebijakan digitalisasi merupakan arahan langsung Bupati Bogor sejak awal masa kepemimpinan. Menurut dia, tata kelola keuangan daerah harus dijalankan secara transparan, cepat, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
Pernyataan itu disampaikan Ajat usai mengikuti peluncuran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Cibinong, Rabu, 4 Maret 2026.
Program TP2DD dan ETPD merupakan agenda nasional yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Bank Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bogor diminta memaparkan praktik terbaik penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Ajat menjelaskan, terdapat tiga aspek utama dalam implementasi digitalisasi di Kabupaten Bogor, yakni digitalisasi pendapatan, digitalisasi belanja, serta penguatan sistem informasi dan jaringan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, pendekatan digital dinilai menjadi kebutuhan strategis.
Ia menyebutkan, hampir seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor tahun 2025 telah didukung sistem digital. Pembayaran pajak dan retribusi kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti mesin EDC, gerai ritel modern, layanan mobile banking, hingga loket resmi.
Menurut Ajat, sekitar 60 persen wajib pajak telah melakukan pembayaran secara non-tunai. Untuk meningkatkan transparansi pajak restoran, pemerintah daerah juga memasang tapping box guna memantau transaksi secara langsung. Pada 2026, ditargetkan sekitar 150 unit tapping box terpasang.
Di sisi belanja, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dilakukan secara digital tanpa berkas fisik. Tanda tangan elektronik juga diterapkan di seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.
Pemeriksaan dokumen dilakukan melalui aplikasi pendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk inovasi daerah bernama Speed Yes yang telah meraih penghargaan.
Kabupaten Bogor mencatat hampir 45 ribu transaksi SP2D secara daring dan menjadi yang tertinggi secara nasional. Capaian tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah pusat meminta daerah itu membagikan praktik terbaik dalam implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post