BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi meringkus seorang agen dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan di Kabupaten Bogor. Aparat kini memburu kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan tersangka berinisial IS diduga berperan sebagai agen di wilayah Bogor dan telah ditahan.
“Sudah dilakukan penahanan untuk tersangkanya. Sementara baru satu, yaitu inisial IS. Yang lainnya masih dalam pengembangan,” kata Silfi, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan agen lain, termasuk yang berada di Jakarta serta mantan kakak ipar korban yang disebut mengenalkan korban kepada agen. Polisi akan memanggil pihak-pihak tersebut sebagai saksi sebelum menentukan status hukum mereka.
“Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, tidak bisa langsung kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain ibu korban selaku pelapor, korban, pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, petugas imigrasi, serta saksi ahli. Mantan kakak ipar korban juga telah dimintai keterangan.
Silfi menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat pengantin pesanan yang lebih luas.
Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyatakan akan mengusut perkara ini hingga tuntas.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post