• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

Tangkapan layar Instagram @bogorissue

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan publik, instansi pemerintah sepatutnya menjadi patron atau contoh terdepan dalam hal tertib administrasi dan hukum, termasuk dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, pemandangan kontras justru terlihat di jalanan Kota Bogor baru-baru ini.

​Berdasarkan bukti dokumentasi warga yang beredar di akun media sosial bogor.issue, tampak sebuah kendaraan operasional berpelat merah (truk dinas) yang mengangkut petugas lapangan diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

Kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A tersebut, terlihat jelas menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak Desember 2021 (12-21).

​Bahkan, dalam narasi di media sosial itu tercantum kendaraan diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, dengan kondisi tertangkap kamera warga dalam kondisi ‘pajak mati’ atau belum melakukan proses ganti kaleng lima tahunan.

BERITA LAINNYA

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

24 Oktober 2026
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026

​Tunggakan pajak yang diduga terjadi sejak tahun 2021 ini memicu kritik tajam dari masyarakat.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan, komitmen Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.

​Kata Ardi, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas dia, Selasa (9/6/2026).

​Jika terus dibiarkan, sambung Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan di mata publik.

​Untuk menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ardi mendesak segera lakukan audit aset dan administrasi internal. Kepala dinas, disarankan segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas (baik roda dua maupun roda empat/truk operasional). Pastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.

Ditambahkan Ardi, perlu ada investigasi internal mengenai ke mana larinya atau bagaimana mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada kelalaian anggaran atau mismanajemen di tingkat staf bawahan.

“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.

Tags: DisperumkimKota BogorMobil DinasPajak KendaraanPajak MatiTruk Dinas

Related Posts

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman
BOGOR RAYA

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

24 Oktober 2026
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
BOGOR RAYA

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor
BOGOR RAYA

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026
Fathan
BOGOR RAYA

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026
Next Post
mobil boks berstiker Badan Gizi Nasional

Truk Pengantar MBG Tabrak Gapura Gang di Tamansari

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dokter Icha

PDI Perjuangan Ancam Pecat Kader yang Terlibat Intimidasi Dokter Icha di NTT

30 Juni 2026

Vacation Bucket List: The Top 10 Trips of a Lifetime You Should Take

3 Agustus 2020
Pandemi Covid-19, Festival CGM Ditiadakan

Pandemi Covid-19, Festival CGM Ditiadakan

27 Februari 2021
Ratusan KPM di Semplak Terima BPNT 

Ratusan KPM di Semplak Terima BPNT 

26 April 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In