BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mencatat 126 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Laporan itu menunjukkan kekerasan fisik hingga tindakan rudapaksa masih mendominasi.
Data KPAD menyebut kekerasan terhadap anak mencapai 20 kasus, disusul tindakan asusila sebanyak 18 kasus. Selain itu terdapat delapan kasus anak dalam situasi darurat bencana, 14 sengketa hak asuh, satu penculikan anak, tiga penyalahgunaan media sosial, satu pelanggaran hak sipil, dan enam kasus penelantaran.
KPAD juga menerima laporan empat anak hilang, tujuh gangguan lalu lintas yang melibatkan anak, empat kasus terkait kesehatan, 16 kasus pendidikan, 11 perundungan, serta 13 anak berhadapan dengan hukum.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin, mengatakan berbagai upaya pencegahan telah berjalan, namun sejumlah faktor struktural dan kultural membuat angka kekerasan tetap tinggi.
“Kesadaran pelaporan masyarakat masih rendah, ada stigma sosial, kapasitas penanganan yang minim, serta dinamika keluarga dan lingkungan yang memudahkan pelaku mengakses korban,” kata Asep, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut dia, banyak kasus tidak dilaporkan sejak awal karena keluarga memilih menyelesaikan secara informal. Keterbatasan personel di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor juga membuat proses penyidikan kerap melambat.
“Pelaku sering berada di lingkungan dekat korban, seperti sekolah atau tetangga. Jadi pencegahan publik saja tidak cukup tanpa perubahan perilaku keluarga maupun sekolah,” ujarnya.
Asep menilai program pencegahan yang ada masih bersifat instan dan kurang berkelanjutan. Ia mendorong adanya evaluasi, kurikulum perlindungan anak di sekolah, hingga penguatan SOP.
KPAD, kata Asep, terus melakukan pendampingan mulai dari analisis kasus, rujukan medis dan psikologis, pendampingan pelaporan ke unit PPA, hingga koordinasi dengan UPTD PPA dan dinas terkait. Mereka juga mendorong keluarga membuat laporan resmi agar kasus dapat diproses hukum.
“Pendampingan awal, perlindungan sementara, hingga rekomendasi sanksi administratif bila pelaku adalah tenaga pendidik menjadi langkah spesifik yang kami lakukan,” ujar Asep.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post