BogorOne.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait wacana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan KemenPAN-RB. Fokus utama koordinasi tersebut adalah memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi riil di daerah, terutama menyangkut data tenaga non-ASN.
“Pada intinya kami berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk selalu menyesuaikan dengan data-data yang ada, baik data dari seluruh pemerintah daerah maupun kemampuan fiskal pemerintah daerah itu sendiri,” ujar Bima Arya kepada media, Senin 2 Maret 2026.
Mantan Wali Kota Bogor dua periode ini menekankan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan hal krusial yang memerlukan kalkulasi matang. Kemendagri mendorong agar KemenPAN-RB menyusun tahapan yang jelas sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan sepenuhnya secara nasional.
“Kami berharap agar kebijakan ini betul-betul dihitung secara detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek; mulai dari skenarionya seperti apa, tahapannya bagaimana, hingga teknis sosialisasinya kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius Kemendagri adalah stabilitas kinerja birokrasi di daerah. Bima Arya mewanti-wanti agar transformasi status kepegawaian ini tidak menimbulkan gejolak yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Yang penting juga adalah agar seluruh rangkaian kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan publik. Aspek pelayanan harus tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian regulasi ini,” tegas Bima.
Saat ini, pemerintah memang tengah fokus menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam hal ini, Kemendagri berperan memastikan pemerintah daerah siap secara administrasi maupun anggaran untuk mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur negara tersebut.
Editor : Muttaqien






























Discussion about this post