BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – 1.355 pekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan rekomendasi pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-September 2026. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor menyebut efisiensi dan minimnya pesanan menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Amirsyah, mengatakan jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, jumlah pekerja yang mengajukan rekomendasi pencairan JKP mencapai 2.524 orang.
“Untuk PHK yang ada di Kabupaten Bogor, kami memberikan rekomendasi pencairan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sampai September 2026, ada sekitar 1.355 orang yang mengajukan rekomendasi,” kata Amirsyah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Amirsyah, perusahaan melakukan PHK karena berbagai alasan. Namun, efisiensi dan tidak adanya pesanan menjadi faktor yang paling banyak ditemukan. Selain itu, PHK terjadi karena pekerja memasuki masa pensiun, pelanggaran peraturan perusahaan, hingga pengunduran diri.
Sektor garmen menjadi penyumbang PHK terbesar di Kabupaten Bogor. Sejumlah perusahaan industri dan bidang usaha lainnya juga melakukan pengurangan tenaga kerja.
Di balik persoalan PHK, Amirsyah menyoroti keluhan investor mengenai biaya upah dan proses perizinan usaha di Kabupaten Bogor. Kedua hal tersebut, menurut dia, menjadi pertimbangan perusahaan dalam menentukan lokasi investasi.
“Masukan yang sering kami dengar adalah birokrasi perizinan yang mungkin perlu dipersingkat agar memudahkan orang berinvestasi. Kemudian, upah juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Amirsyah mengatakan sejumlah perusahaan memilih memindahkan investasinya ke wilayah lain di Pulau Jawa. Menurut dia, biaya tenaga kerja yang lebih rendah dan proses perizinan yang dinilai lebih sederhana menjadi pertimbangan relokasi tersebut.
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu memperhatikan masukan investor agar kepindahan perusahaan tidak semakin menekan kesempatan kerja di Kabupaten Bogor. Sebab, perusahaan yang meninggalkan daerah berpotensi menambah jumlah pengangguran.
Meski demikian, Amirsyah menilai iklim usaha di Kabupaten Bogor sejauh ini masih kondusif. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya menjaga kenyamanan investor agar perusahaan tetap bertahan dan berinvestasi di wilayah tersebut.
“Kita juga harus waspada terhadap apa yang menyebabkan perusahaan pindah. Salah satunya upah. Kalau sampai pindah, bagaimana dengan pekerja di Kabupaten Bogor? Pengangguran pasti bertambah,” katanya.
Ia menegaskan, masukan dari investor perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kebijakan pengupahan, dan kemudahan berusaha.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post