BogorOne.co.id | Cibinong – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran Narkotika. Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti seberat 1,3 gram sabu.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, dalam kasus bisnis jual beli barang haram itu, diamankan seorang pemuda berinisial MAS (27).
Menurut dia, modus operandi yang di gunakan pelaku yaitu dengan cara sistem tempel, jadi pelaku ini menempatkan sabu yang di pesan oleh pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan, yang nantinya pemesan ini akan mengambil di lokasi tersebut.
“Selain itu dalam peredaran dilakukan juga sistem Cash Delivery Order ( COD ) dengan pembelinya,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan lanjut Kapolres, tersangka MAS ini mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial CL, yang hingga saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran kami (DPO).
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 112 dan ayat 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Ya, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Yud)

























Discussion about this post