• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita  Barang Bukti 1,3 Kilogram Sabu

Redaksi by Redaksi
31 Agustus 2022
in PERISTIWA
0
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Sita  Barang Bukti 1,3 Kilogram Sabu
170
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran Narkotika. Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti seberat 1,3 gram sabu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, dalam kasus bisnis jual beli barang haram itu, diamankan seorang pemuda berinisial MAS (27).

Menurut dia, modus operandi yang di gunakan pelaku yaitu dengan cara sistem tempel, jadi pelaku ini menempatkan sabu yang di pesan oleh pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan, yang nantinya pemesan ini akan mengambil di lokasi tersebut.

“Selain itu dalam peredaran dilakukan juga sistem Cash Delivery Order ( COD ) dengan pembelinya,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

196 karung beras

Polisi Temukan 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Pengepul

7 September 2026
Kebakaran

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026

Dari hasil penyidikan lanjut Kapolres,  tersangka MAS ini mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial CL, yang hingga saat ini pelaku tersebut masih dalam pengejaran kami (DPO).

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 112 dan ayat 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

“Ya, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Yud)

Tags: Jaringan NarkobaPolres BogorSat Narkoba

Related Posts

196 karung beras
PERISTIWA

Polisi Temukan 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Pengepul

7 September 2026
Kebakaran
PERISTIWA

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau
PERISTIWA

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Commuter Line lintas Bogor
PERISTIWA

KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Penumpang Tertahan di Sejumlah Stasiun

4 September 2026
Pengeroyokan
PERISTIWA

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan

3 September 2026
Next Post
Bos Bengkel Motor Tewas Gantung Diri Dalam Toilet 

Bos Bengkel Motor Tewas Gantung Diri Dalam Toilet 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Mudik Idul Fitri Dilarang, PHRI Kota Bogor Angkat Bicara

Mudik Idul Fitri Dilarang, PHRI Kota Bogor Angkat Bicara

30 Maret 2021
Tirta Pakuan

Sembilan Kandidat Lolos Seleksi Direksi Tirta Pakuan Bogor

13 Februari 2026
Bidang Kesehatan Jadi Prioritas, Cawalkot Bogor Rena Da Frina : Layanan Puskesmas Harus 24 Jam 

Bidang Kesehatan Jadi Prioritas, Cawalkot Bogor Rena Da Frina : Layanan Puskesmas Harus 24 Jam 

9 Oktober 2024
Ajak Ciptakan Pemilu Damai dan Transparan, Rudy Susmanto : Jangan Golput

Juara! Raih Suara Tertinggi, Rudy Susmanto Kembali Duduki Ketua DPRD Kabupaten Bogor

6 Maret 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In