BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang daerah menggunakan tenaga non ASN ditengah kekurangan tenaga ASN, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor galau.
Dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menyatakan, mau tidak mau kebijakan tersebut harus diikuti oleh daerah.
Bahkan, Wali Kota Bima Arya sudah menerbitkan surat edaran agar setiap perangkat daerah mengurangi tenaga non ASN sebanyak 25 persen pada 2023 mendatang.
“Namun, pada saat pengurangan itu kita juga mendapat kendala di perangkat daerah terkait kondisi kebutuhan ASN. Sebab, Kota Bogor ini sebenarnya kekurangan ASN yang sangat signifikan,” ujar Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi belum lama ini.
Aries menegaskan bahwa BKPSDM takkan mengintervensi perangkat daerah untuk mengurangi tenaga non ASN dari salah satu sektor saja. “Itu semua dikembalikan ke OPD masing-masing, nanti dilihat dari urgensinya,” ucapnya.
























Discussion about this post