BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dalam penertiban kawasan Puncak, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan bahwa Warpat menjadi target kedua Pemkab Bogor yang akan ditertibkan.
Asmawa mengaku, dirinya sudah menerima informasi bahwa DKPP sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pengelola warpat Puncak Bogor.
“Informasi dari DPKPP sebagai OPD teknis sudah melayangkan teguran ketiga,setelah itu tentu akan pembongkaran mandiri,” kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa juga mengaku untuk mengambil kebijakan mengenai warung terkenal (warpat) perlu adanya treatment khusus.
“Tahap kedua itu bangunan bangunan liar yang konon katanya berizin, tentu ini ada treatment khusus dan ada SOP tahapan yang harus dilakukan,” jelasnya
Dia berharap, para pedagang yang menempati kios kios di warpat untuk tetap mematuhi aturan yang ada didalam perundang undangan.
“Tentu kami akan melakukan tindakan secara terukur apa yang menjadi kewajiban pemerintah tentu akan kami laksanakan terkait penataan yang ada di kawasan puncak,” tegas dia.
Sementara Kabid Penataan Bangunan DKPP Juangsah Rahmat menerangkan, secara prosedur bangunan yang tidak memiliki izin PBG akan dilayangkan surat peringatan hingga 3 kali.
Namun lanjut dia, jika pihak yang bersangkutan tidak memberi respon selama 7 hari, maka kebijakan dari DKPP akan dialihkan ke Satpol PP.
“Kemudian dilimpahkan kepada kami ke dinas, setelah dari dinas baru ke satpol PP,” ungkapnya.
Sementara pengelola warpat puncak, pihaknya Saeful mengaku akan segera untuk mengurus surat perizinan seperti yang diminta oleh Pemkab Bogor.
“Kami baru dapat surat dari UPT Penataan Bangunan terkait izin bangunan, dan kami sedang proses perizinannya,” ujar Saeful.
Dirinya berharap bahwa para pedagang yang berjualan di warpat dapat dipertimbangkan dan tidak menjadi target pembongkaran Pemkab Bogor. (Rdt)
Discussion about this post