BogorOne.co.id | Kota Bogor – Empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap Jajaran Poksek Bogor Timur diancam 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Miliar.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ke empat tersangka itu antaralain Mamat, Saefullah, Kurniawan dan Susanto.
“Terhadap para tersangka kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU NO.7 2011 tentang mata uang, ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar,” kata Wakapolresta saat konferensi pers di Polsek Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (15/11/22).
Dalam penangkapan pengedar uang palsu itu, Polisi juga menyita barang bukti, uang palsu pecahan 100 ribu, materai dan sejumlah peralatan berupa mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi upal tersebut.
“Pada waktu hari kejadian, berhasil diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan 100 ribu,” ucap Ferdy.
Menurut Ferdy, para tersangka melakukan peredaran uang palsu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan pengembangan dan hasilnya menemukan tempat kejadian perkara yang kedua.
Masih kata Wakapolresta, dari tempat kejadian perkara yang kedua, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.
Ditempat yang sama, Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, bahwa empat pelaku pengedaran uang palsu tersebut ada kaitannya dengan jaringan semarang.
Menurutnya, 12 hari yang lalu Polda Jawa Tengah juga mengamankan para pengedar upal dan dari hasil penyelidikan sindikat pengedar upal yang ditanganinya berkaitan dengan para pelaku pengedar upal yang ditangkap di Jawa Tengah.
“Ya, memang ada keterkaitan dengan itu.
Jadi satu jaringan yang bersama-sama sesuai peranannya ada yang mencetak, mengedarkan ke masyarakat,” tandas Kapolsek. (Fry)
























Discussion about this post