BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor buka suara mengenai tudingan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rekruitmen pegawai panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena adanya titipan partai politik (Parpol).
Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan menjelaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
“Konsekuensi Siakba, siapapun boleh mendaftarkan dirinya menjadi calon PPK. Namun aplikasi Siakba terkoneksi langsung dengan aplikasi SIPOL. Oleh karena itu NIK pelamar PPK yang terdaftar dalam Sipol akan langsung terdeteksi,” ujar Herry dilansir BogorUpdate, Rabu (21/12/22).
Dia menjelaskan jika terdeteksi di Sipol maka pelamar tersebut harus membuat surat klarifikasi kepada KPU. Jika tidak ada surat klarifikasi dari pelamar maka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).
“Namun jika membuat klarifikasi dari parpol dan dari pelamar maka dinyatakan lolos vermin dan berhak mengikuti tes berbasis komputer (CAT),” ujarnya.
Terkait dengan Lilis Roslina yang dituduh terdaftar dalam kepengurusan salah satu parpol, KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pengurus parpol terkait.
“Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam Sipol dan sudah diklarifikasi ke pengurus parpol tingkat kabupaten dan dinyatakan bukan sebagai anggota ataupun pengurus parpol tersebut,” jelansya.
Masih kata Herry, memang ada SK yang dikirimkan kepada pihaknya berupa data digital bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pengurus. Tetapi hal itupun sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan.
“Dalam klarifikasinya, kata dia, yang bersangkutan dicatut oleh kenalannya yang kini sudah meninggal. Dan dia juga sudah meminta agar namanya dihapus dari kepengurusan karena memang tidak bersedia menjadi anggota ataupun pengurus parpol tersebut setelah SK itu terbit.
“SK tersebut juga sudah diklarifikasi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada kepengurusan yang baru,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Herry menegaskan komposisi PPK juga dipilih berdasar keputusan bersama komisioner lain dalam rapat pleno. Penentuan itu dilakukan dengan berbasis pada tanggungjawab korwil tiap anggota KPU.
“Meskipun demikian, dinamika dalam rapat pleno penentuan PPK juga menghornati tanggungjawab tiap korwil dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk CAT. Namun nilai CAT bukan penentu dipilih tidaknya jadi PPK. CAT hanya alat screening para pendaftar,” tegas Herry.
Herry juga menjelaskan bahwa wawancara PPK dilakukan per 5 atau 6 orang karena pelamar yang lolos CAT mencapai 600 orang. Sementara waktu wawancara hanya 3 hari sesuai tahapan pemilu.
Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya melakukan wawancara secara berkelompok untuk efisiensi waktu menyesuaikan kebutuhan. Ada 40 kecamatan, yang lulus CAT 15 orang paling banyak tiap kecamatan.
“Sudah ada 600 orang yang harus diwawancara selama 3 hari. Jadi itu efisiensi waktu sesuai tahapan agar tidak melanggar regulasi waktu tahapan pemilu yang diberikan,” ungkap dia.
“Kami berharap inilah komposisi PPK terbaik saat ini. Jika ada yang melanggar kode etik silahkan laporkan kepada KPU yang akan segera menindaklanjuti aduan tersebut berupa klarifikasi hingga penentuan sanksi terberat pemberhentian,” tandasnya. (*)
























Discussion about this post