• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

Redaksi by Redaksi
17 April 2026
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
peredaran obat terlarang

Ilustrasi tahanan/freepik/.com

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Upaya menyamarkan aktivitas peredaran obat terlarang kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AJ ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jonggol setelah diduga mengedarkan obat terlarang dengan modus berjualan cilok keliling.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, RT 01 RW 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli yang dilakukan pelaku.

“Pelaku berinisial AJ, pedagang cilok,” kata Hida, Jumat, 17 April 2026.

BERITA LAINNYA

narkoba

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kedok berjualan makanan ringan untuk menghindari pantauan petugas. Transaksi obat terlarang itu dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) dan disertai aktivitas keliling layaknya pedagang kaki lima.

“Penjualan dilakukan secara COD. Pelaku keliling dengan modus berdagang cilok,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp440 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang mungkin terkait dengan pelaku. Penanganan kasus kini dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: peredaran obat terlarang

Related Posts

narkoba
PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
Next Post
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Belum Sepakati Program Prioritas di RAPBD 2022

DPRD Belum Sepakati Program Prioritas di RAPBD 2022

24 November 2021
BNN Gandeng Yayasan Mitra Organik Program Perkuat Kemandirian Pascarehabilitasi Klien

BNN Gandeng Yayasan Mitra Organik Program Perkuat Kemandirian Pascarehabilitasi Klien

22 Juli 2025
Jelang Konferwil XX, Ini Harapan Warga NU Jakarta

Jelang Konferwil XX, Ini Harapan Warga NU Jakarta

26 Maret 2021
Katulampa Segera Terapkan ProKlim

Katulampa Segera Terapkan ProKlim

26 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In