BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor masih melakukan kajian mengenai pengelolaan dan besaran sewa Taman Manunggal.
Hal itu menyusul ramainya wacana untuk mempihakketigakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Utara dan Selatan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kepala Bidang Pertamanan Disperumkim, Irfan Zaki mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan biaya sewa lapangan mini soccer Taman Manunggal hingga enam bulan kedepan.
“Masih gratis, kan masih masa pemeliharaan. Besaran tarif dan apakah akan dikelola swasta juga masih dikaji,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1).
Menurut dia, apabila nantinya pengelolaan Taman Manunggal dipihakketigakan, otomatis Disperumkim yang akan melakukan pentenderan, atau menyerahkan mekanisme penyewaan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Mengingat Taman Manunggal sudah menjadi aset Pemkot Bogor. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian soal nasib pengelolaan kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dheri Wiriadirama mengatakan bahwa mekanisme yang tepat dalam mempihakketigakan GOM dan Taman Manunggal adalah menggunakan sistem pemanfaatan sewa dengan pihak ketiga.
Sebab, kata dia, apabila menggunakan sistem kerjasama pengelolaan (KSP) akan lebih memunculkan sisi komersil. Sementara keberadaan GOM dan Taman Manunggal adalah untuk mengedepankan pelayanan publik.
“Makanya lebih ke arah pemanfaatan sewa dengan pihak ketiga. Mereka akan bertanggungjawab mengenai perawatan dan tenaga kerja, tetapi nanti kita ikat dengan perjanjian, dimana biaya sewa tidak boleh lebih besar dari lapangan yang dikelola swasta,” jelasnya.
Nantinya, kata Dheri, apabila menggunakan sistem pemanfaatan sewa, pihak ketiga wajib membayar biaya sewa selama setahun. Namun, jumlah sewa yang harus dibayarkan mesti menempuh mekanisme penghitungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nanti akan dihitung berapa biaya sewa yang mesti dibayarkan pihak ketiga kepada Pemkot Bogor. Itu yang hitung besarannya KPKNL,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post