• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Alfamart Langgar Perwali, Soal Jarak Gerai dan Jam Operasional

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2023
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Alfamart Langgar Perwali, Soal Jarak Gerai dan Jam Operasional
435
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan gerai Alfamart yang terus menjamur di Kota Bogor menjadi sorotan serius. Selain dinilai melanggar aturan mengenai jarak dan jam operasional juga penyerapan tenaga kerja lokal pun dinilai belum adil.

Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) di Kota Bogor membuka, bahwa berdasarkan data terdapat 157 gerai Alfamart. Sementara total karyawan sebanyak 1.330 orang, sedangkan yang ber-KTP Kota Bogor hanya 600 orang.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama mengatakan bahwa permasalahan Alfamart merupakan problem klasik. Menutut dia, manajemen Alfamart harus berpihak kepada tenaga kerja lokal lantaran mereka menanamkan investasinya di ‘Kota Hujan’.

“Kami garis bawahi, apabila tak ada perubahan manajemen dan pengelolaan Alfamart. Komisi IV akan merekomendasikan penutupan operasional,” kata Shendy, Rabu 15 Maret 2023.

BERITA LAINNYA

dugaan penipuan

Dua Kali Dijatuhi Sanksi Disiplin, ASN Pemkot Bogor Terancam Dipecat karena Dugaan Penipuan CPNS

3 November 2026
flyover

Pemkab Bogor Siapkan Rp400 Miliar untuk Bangun Flyover Bomang

3 November 2026
sentra tanaman buah unggulan

Pemkab Bogor Kejar Pembentukan Desa Sentra Buah, Penanaman Dimulai Desember 2026

3 November 2026
Jembatan Situ Nanggerang

Pemkab Bogor Targetkan Asuransi Petani Gagal Panen Cair Awal Desember

3 November 2026

Politisi Hanura itu menegaskan bahwa Alfamart harus menghormati Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur soal operasional serta tenaga kerja.

Masih kata Shendy, selain itu juga ditemukan adanya ketidakcocokan data antara DPMPTSP dan Dinkukmdagin.
“Yang harus diutamakan adalah tenaga kerjanya kemudian manajemen termasuk perizinan,” ucap dia.

Dijelaskan Shendy, Alfamart berdalih bahwa tenaga kerja asal Kota Bogor lainnya tersebar di kota dan kabupaten lain. “Ini akan kami cek, termasuk kaitan gaji dan BPJS. Kami ingin memastikan agar itu tak bertentangan dengan aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Kota Bogor memiliki regulasi yang dituangkan Perwali 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017 yang mengatur soal jam operasional, jarak, pelayanan, dan kemitraan dengan UMKM.

Namun kata Atep, seiring diterbitkannya UU Ciptaker, Permendag, dan peraturan pemerintah, daerah tak lagi diberi ruang untuk melakukan pengaturan. Sehingga perwali lama tak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kami nggak mau melaksanakan pengaturan di lapangan tetapi menggunakan legal standing yang rawan bertentangan dengan aturan di atasnya,” ucapnya.

Atep menegaskan bahwa perwali harus disesuaikan dengan acuan regulasi di atasnya. Namun, sambung Atep, pengusaha harus mengedepankan kearifan lokal agar tak terjadi gesekan.

Sebab kata Atep, tujuan pemerintah menerbitkan perwali untuk menjaga keharmonisan antara semua pihak, termasuk mengikis persaingan dengan pedagang kecil. “Memang ada anggapan dari pedagang kecil, bila mereka (toko modern) berbuat semaunya,” ungkapnya.

Masih kata Atep, UU Ciptaker justru memudahkan dan membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian, termasuk penyerapan tenaga kerja.

“Tapi apapun aturannya ketika stabilitas tak bisa dijaga tidak enak kepada semua pihak. Uuntuk menjaga stabilitas, kearifan lokal mesti dirawat jangan sampai gesekan dengan pelaku ekonomi lain,” tandasnya.

Sementara Government Relation Alfamart Cabang Bogor, Faturrahman mengatakan, perkembangan Alfamart di kota lain memang kerap dikaitkan dengan narasi membunuh pedagang kecil. Namun, kenyataannya banyak di sebelah Alfamart toko klontong yang tetap hidup karena mereka memahami tentang pengelolaan barang dan keuangan.

“Kami sering beri pelatihan. Dan kelemahannya toko klontong disitu (pengelolaan barang dan keuangan). Makanya kami beri pelatihan yang konkret,” katanya.

Saat disinggung mengenai apakah Alfamart akan mengikuti aturan jam operasional di Kota Bogor. Faturrahman menegaskan bahwa jam operasional tak diatur oleh kementerian. “Tetapi, kalau di daerah diatur mengenai jam operasional, ya silahkan,” katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan, jam operasional Alfamart di Bogor disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Misalnya Saat malam masyarakat ada kebutuhan tapi Alfamart tutup siapa yang disulitkan. Makanya buka ada jam 7, kadang jam 6, kadang tutup jam 12 malam kalau weekend. Sebenarnya kalau tutup cepat kita malah enak,” paparnya.

Ia pun menyebut bahwa Alfamart menghormati dan mengikuti perwali di Kota Bogor. “Ya, aturannya memang jam 10 malam tutup. Tapi kan kita rekondisi kembali lagi ke situasi di daerah,” tegasnya.

Ia berdalih bahwa kebijakan yang dibuat Alfamart adalah dalam rangka membantu pemerintah memulihkan ekonomi pasca pandemi. “Kalau masalah buka tutup kita serahkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai jarak yang begitu dekat antar toko modern. Faturrahman mengatakan, sejauh ini tak ada regulasi tingkat nasional yang mengatur hal itu.

“Kenapa Alfamart sebelahnya Indomart, kan yang diuntungkan masyarakat. Kalau toko sebelah diskon mau nggak mau juga yang lain diskon. Yang diuntungkan pelanggan, begitu juga bila cari sesuatu yang nggak ada di Alfmart, pelanggan bisa ke toko sebelah,” tandas dia. (Fry)

Tags: AlfamartDinas Koperasi UKM Perindustrian dan PerdaganganDinas PUPR Kota BogorDinkukmdaginDPMPTSP Kota BogorDPRD Kota BogorKota BogorMinimarketSatpol PP Kota Bogor

Related Posts

dugaan penipuan
BOGOR RAYA

Dua Kali Dijatuhi Sanksi Disiplin, ASN Pemkot Bogor Terancam Dipecat karena Dugaan Penipuan CPNS

3 November 2026
flyover
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Rp400 Miliar untuk Bangun Flyover Bomang

3 November 2026
sentra tanaman buah unggulan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kejar Pembentukan Desa Sentra Buah, Penanaman Dimulai Desember 2026

3 November 2026
Jembatan Situ Nanggerang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Targetkan Asuransi Petani Gagal Panen Cair Awal Desember

3 November 2026
Dominasi Nomor Compound Putri, Atlet Panahan Kabupaten Bogor Persembahkan Medali Emas
BOGOR RAYA

Dominasi Nomor Compound Putri, Atlet Panahan Kabupaten Bogor Persembahkan Medali Emas

3 November 2026
Tim Panahan Kabupaten Bogor Sumbang 1 Emas dan 1 Perunggu di Porprov XV Jabar 2026
BOGOR RAYA

Tim Panahan Kabupaten Bogor Sumbang 1 Emas dan 1 Perunggu di Porprov XV Jabar 2026

3 November 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto Raih Gelar Doktor dari IPB University

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto Raih Gelar Doktor dari IPB University

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

flyover Cileungsi

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Perluas Wawasan, Mahasiswa Polbangtan Kementan Kunjungi Balai Embrio Ternak

Perluas Wawasan, Mahasiswa Polbangtan Kementan Kunjungi Balai Embrio Ternak

13 Februari 2024
3.600 guru PPPK

3.600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji Awal 2026

28 Januari 2026
Cegah Karies Gigi Pada Anak Melalui Gerakan Sikat Gigi

Cegah Karies Gigi Pada Anak Melalui Gerakan Sikat Gigi

15 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In