BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan gerai Alfamart yang terus menjamur di Kota Bogor menjadi sorotan serius. Selain dinilai melanggar aturan mengenai jarak dan jam operasional juga penyerapan tenaga kerja lokal pun dinilai belum adil.
Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) di Kota Bogor membuka, bahwa berdasarkan data terdapat 157 gerai Alfamart. Sementara total karyawan sebanyak 1.330 orang, sedangkan yang ber-KTP Kota Bogor hanya 600 orang.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama mengatakan bahwa permasalahan Alfamart merupakan problem klasik. Menutut dia, manajemen Alfamart harus berpihak kepada tenaga kerja lokal lantaran mereka menanamkan investasinya di ‘Kota Hujan’.
“Kami garis bawahi, apabila tak ada perubahan manajemen dan pengelolaan Alfamart. Komisi IV akan merekomendasikan penutupan operasional,” kata Shendy, Rabu 15 Maret 2023.
Politisi Hanura itu menegaskan bahwa Alfamart harus menghormati Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur soal operasional serta tenaga kerja.
Masih kata Shendy, selain itu juga ditemukan adanya ketidakcocokan data antara DPMPTSP dan Dinkukmdagin.
“Yang harus diutamakan adalah tenaga kerjanya kemudian manajemen termasuk perizinan,” ucap dia.
Dijelaskan Shendy, Alfamart berdalih bahwa tenaga kerja asal Kota Bogor lainnya tersebar di kota dan kabupaten lain. “Ini akan kami cek, termasuk kaitan gaji dan BPJS. Kami ingin memastikan agar itu tak bertentangan dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Kota Bogor memiliki regulasi yang dituangkan Perwali 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017 yang mengatur soal jam operasional, jarak, pelayanan, dan kemitraan dengan UMKM.
Namun kata Atep, seiring diterbitkannya UU Ciptaker, Permendag, dan peraturan pemerintah, daerah tak lagi diberi ruang untuk melakukan pengaturan. Sehingga perwali lama tak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Kami nggak mau melaksanakan pengaturan di lapangan tetapi menggunakan legal standing yang rawan bertentangan dengan aturan di atasnya,” ucapnya.
Atep menegaskan bahwa perwali harus disesuaikan dengan acuan regulasi di atasnya. Namun, sambung Atep, pengusaha harus mengedepankan kearifan lokal agar tak terjadi gesekan.
Sebab kata Atep, tujuan pemerintah menerbitkan perwali untuk menjaga keharmonisan antara semua pihak, termasuk mengikis persaingan dengan pedagang kecil. “Memang ada anggapan dari pedagang kecil, bila mereka (toko modern) berbuat semaunya,” ungkapnya.
Masih kata Atep, UU Ciptaker justru memudahkan dan membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian, termasuk penyerapan tenaga kerja.
“Tapi apapun aturannya ketika stabilitas tak bisa dijaga tidak enak kepada semua pihak. Uuntuk menjaga stabilitas, kearifan lokal mesti dirawat jangan sampai gesekan dengan pelaku ekonomi lain,” tandasnya.
Sementara Government Relation Alfamart Cabang Bogor, Faturrahman mengatakan, perkembangan Alfamart di kota lain memang kerap dikaitkan dengan narasi membunuh pedagang kecil. Namun, kenyataannya banyak di sebelah Alfamart toko klontong yang tetap hidup karena mereka memahami tentang pengelolaan barang dan keuangan.
“Kami sering beri pelatihan. Dan kelemahannya toko klontong disitu (pengelolaan barang dan keuangan). Makanya kami beri pelatihan yang konkret,” katanya.
Saat disinggung mengenai apakah Alfamart akan mengikuti aturan jam operasional di Kota Bogor. Faturrahman menegaskan bahwa jam operasional tak diatur oleh kementerian. “Tetapi, kalau di daerah diatur mengenai jam operasional, ya silahkan,” katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan, jam operasional Alfamart di Bogor disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Misalnya Saat malam masyarakat ada kebutuhan tapi Alfamart tutup siapa yang disulitkan. Makanya buka ada jam 7, kadang jam 6, kadang tutup jam 12 malam kalau weekend. Sebenarnya kalau tutup cepat kita malah enak,” paparnya.
Ia pun menyebut bahwa Alfamart menghormati dan mengikuti perwali di Kota Bogor. “Ya, aturannya memang jam 10 malam tutup. Tapi kan kita rekondisi kembali lagi ke situasi di daerah,” tegasnya.
Ia berdalih bahwa kebijakan yang dibuat Alfamart adalah dalam rangka membantu pemerintah memulihkan ekonomi pasca pandemi. “Kalau masalah buka tutup kita serahkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai jarak yang begitu dekat antar toko modern. Faturrahman mengatakan, sejauh ini tak ada regulasi tingkat nasional yang mengatur hal itu.
“Kenapa Alfamart sebelahnya Indomart, kan yang diuntungkan masyarakat. Kalau toko sebelah diskon mau nggak mau juga yang lain diskon. Yang diuntungkan pelanggan, begitu juga bila cari sesuatu yang nggak ada di Alfmart, pelanggan bisa ke toko sebelah,” tandas dia. (Fry)
























Discussion about this post