BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Untuk menjaga ketenangan selama pelaksanaan Ibadah di bulan suci ramadhan 1444 H, Polres Bogor melarang keras adanya kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Larangan tersebut diterapkan karena akan menimbulkan potensi Harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imannudin menegaskan, kepada seluruh jajarannya hingga Polsek untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang menggelar SOTR di seluruh wilayah warga Kabupaten Bogor, karena akan mengganggu Ketertiban.
Polres Bogor bekerjasama instansi terkait baik TNI, Satpol PP, Dishub, Camat, Kades, Lurah, Tokoh Masyarakat, JKU/Pokdar dan Para Pemuda diwilayah masing masing.
“Pihaknya akan melakukan pencegahan dengan langkah langkah pencegaham dengan menggelar Patroli Skala Besar dan langsung melakukan pembubaran, dan apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas,” ungkapnya, Kamis 23 Maret 2023.
Pelaksanaan patroli akan dilakukan pemeriksaan sebagai pencegahan diantaranya, pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan bermotor, barang bawaan termasuk Sajam akan langsung diamankan.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya dalam menjalankan Ibadah puasa dengan lancar, aman, dan nyaman,” tandasnya. (Yud)
























Discussion about this post