• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim
59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang Kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (05/02/21). Agenda sidang kali adalah pembacaan pledoi atau note pembelaan atas terdakwa Fikri Salim oleh Penasihat Hukum (PH).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Gunung Sindur.

Di bagian penutup berkas pledoi, PH Fikri Salim menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BERITA LAINNYA

PSU

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026

Kedua, PH Fikri Salim meminta, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban jika ada yang tidak berkenan selama dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Dr. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim kembali mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/02/21). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (08/02/21).

“Untuk JPU, jawaban Pledoi disiapkan ya, agendanya nanti dibacakan Rabu,” kata Ketua Majlis Hakim Arya. Dan keputusan disepakati tim JPU. “Iya, siap,” kata JPU.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/01/21).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Iwk)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

PSU
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

11 September 2026
mencuri tas
BOGOR RAYA

Pintu Mobil Tak Terkunci Jadi Celah, Pencurian Tas di Kota Wisata Terbongkar Saat Korban Kembali

11 September 2026
PTSL
BOGOR RAYA

Kasus Dugaan Pemalsuan PTSL, Rudy Sumanto: Jangan Bangun Opini

11 September 2026
layanan Wi-Fi gratis
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Alihkan Fokus Wi-Fi Gratis, Kini Sasar Ruang Publik

11 September 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

Warga Keluhkan Masjid Rusak, DPRD Kota Bogor Janji Turunkan Tim

11 September 2026
dugaan investasi
BOGOR RAYA

46 Warga Klaim Rugi Rp4 Miliar dalam Dugaan Investasi Bermodus SHM

11 September 2026
Next Post
Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Konsen Dakwah Ekonomi, Syarikat IsIam Kota Bogor Gelar Pelatihan Kewirausahaan 

Konsen Dakwah Ekonomi, Syarikat IsIam Kota Bogor Gelar Pelatihan Kewirausahaan 

18 Agustus 2023
Bima Arya dan Karang Taruna Bagikan Sembako di Kampung Cikeas

Bima Arya dan Karang Taruna Bagikan Sembako di Kampung Cikeas

1 Mei 2022
TKD

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026
Talang Serut

Menanti Senja di Talang Serut, Tempat Favorit Melepas Penat Warga Blitar

28 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In