• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim
58
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Sidang Kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (05/02/21). Agenda sidang kali adalah pembacaan pledoi atau note pembelaan atas terdakwa Fikri Salim oleh Penasihat Hukum (PH).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Gunung Sindur.

Di bagian penutup berkas pledoi, PH Fikri Salim menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BERITA LAINNYA

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

15 Juni 2026
PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

15 Juni 2026
Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

15 Juni 2026
tim khusus

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Penertiban 1.700 Angkot Tua

15 Juni 2026

Kedua, PH Fikri Salim meminta, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban jika ada yang tidak berkenan selama dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Dr. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim kembali mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/02/21). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (08/02/21).

“Untuk JPU, jawaban Pledoi disiapkan ya, agendanya nanti dibacakan Rabu,” kata Ketua Majlis Hakim Arya. Dan keputusan disepakati tim JPU. “Iya, siap,” kata JPU.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/01/21).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Iwk)

Tags: DPMPTSPKasus RS Graha MedikaPengadilan Negeri BogorTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB
BOGOR RAYA

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

15 Juni 2026
PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor
BOGOR RAYA

PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

15 Juni 2026
Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman
BOGOR RAYA

Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

15 Juni 2026
tim khusus
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Penertiban 1.700 Angkot Tua

15 Juni 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes

15 Juni 2026
Pemkot
BOGOR RAYA

Senin Depan, Pemkot Bogor Mulai Bersihkan 1.700 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

15 Juni 2026
Next Post
Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Bima Klaim, Ganjil Genap Tak Hambat Produktifitas Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

penutupan tambang

Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi untuk 18.231 KK Buntut Penutupan Tambang

21 Januari 2026
Gelar Audiensi, KPU Paparkan Rencana Pilkada Serentak di Kota Bogor

Gelar Audiensi, KPU Paparkan Rencana Pilkada Serentak di Kota Bogor

2 Maret 2022
Isbat Awal Syawal Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Isbat Awal Syawal Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

14 April 2023
WMC-NU dan Rabithah Alawiyah Berbagi Dengan Guru Ngaji

WMC-NU dan Rabithah Alawiyah Berbagi Dengan Guru Ngaji

4 Mei 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In