BogorOne.co.id | Kota Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua pegawai honorer Disdikbud itu adalah DH dan KH, mereka ditetapkan tersangka kerena melakukan pemotongan uang PIP anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp617 juta.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan, program PIP merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.
Dijelaskan Kajari, bahwa bantuan itu untuk biaya siswa miskin, antaralain untuk membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana bantuan PIP tahun 2019-2020.
Dirinya menjelaskan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp450 ribu dan
total bantuan PIP pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar.
“Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen dengan total jumlahnya mencapai Rp716.729.750. Jadi total kerugian negara sebesar Rp716 juta,” ujar Kajari.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari sudah memeriksa 56 orang saksi. Dan Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nyomplong,” tandansya. (*)
























Discussion about this post