BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sembari menghitung dampaknya terhadap penerimaan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan tersebut telah final dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan. Bukan saya yang mengumumkan, nanti Pak Menko Perekonomian,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut dia, pengumuman kebijakan WFH akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak hanya menghitung potensi penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.
Ia menilai fleksibilitas kerja berpotensi mendorong peningkatan aktivitas bisnis dan konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
“Hemat saya mungkin tidak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Namun, kalau pajak juga naik, selaras dengan itu saya untung juga,” ujar Purbaya.
Pemerintah, lanjut dia, menggunakan pendekatan komprehensif dalam menilai kebijakan WFH, tidak hanya dari sisi efisiensi energi, tetapi juga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Terkait skema penerapan, pemerintah mempertimbangkan WFH pada hari Jumat karena dinilai memiliki dampak paling kecil terhadap produktivitas.
“Kalau diliburkan, yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas. Jumat paling pendek jam kerjanya, jadi kehilangan produktivitas dianggap paling kecil,” kata dia.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci apakah kebijakan tersebut akan bersifat wajib bagi sektor swasta. Ia memastikan sektor tertentu seperti industri manufaktur tidak akan terdampak.
“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik tidak ikut. Swasta wajib atau tidak, mungkin imbauan. Pemerintahan wajib,” kata dia.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post