BogorOne.co.id | Kota Bogor – Meski sempat terhenti akibat penghapusan Koordinator Kelas atau Korlas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler (eskul) di SD dan SMP tetap bisa dilaksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, bahwa Ekstrakurikuler tetap berjalan dengan pembiayaan susuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya, ekskul di beberapa sekolah jenjang SD dan SMP terhenti akibat imbas penghapusan korlas yang dianggap overlap dari tugas Komite Sekolah.
Di Kota Bogor Korlas dihapus karena dinilai menjadi biang kerok terjadinya pungutan liar (pungli) untuk kegiatan sekolah. Padahal kegiatan penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah melalui kesepakatan
“Tidak ada kebijakan yang melarang dihentikannya ekskul, jadi kegiatan ekskul tetap harus berjalan seperti biasa. Dasar kebijakannya tidak berubah,” ujar Kadisdik.
Dijelaskannya, kebijakan penggalangan dana yang dilakukan Komite memiliki dasar hukum, yakni sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Pola pembiayaannya sesuai Permendikbud,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sedangkan bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Kadisdik juga menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan perwali untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan ini.
Sementara Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor, Deddy Karyadi menilai salah satu jalan keluar atas persoalan tersebut adalah segera diterbitkannya juklak dan juknis yang dikuatkan melalui Perwali.
“Memang harus segera dikeluarkan juklak dan juknis sebagai koridor yang mengatur soal ini. Sebab hal ini berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan menjadi upaya kita melahirkan siswa berprestasi,” ujar Dedi.
Dedi mengingatkan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus diawali dengan perencanaan anggaran bersama di awal tahun yang disepakati oleh orangtua siswa dan sekolah.
“Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat,” tandasnya. (Yud)























Discussion about this post