BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah di eksekusi PN Bogor beberapa waktu lalu, Walikota Bogor Bima Arya, bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, meninjau Pasar Teknik Umum Kemang di Jalan Sholeh Iskandar Dinata.
Dalam tinjauan itu, Bima menggiring Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), asisten, dinas, dan kepala bagian untuk ikut melihat dan berdialog langsung bersama para pedagang dan pengunjung
Bima mengatakan setelah tuntasnya putusan hukum terkait dengan status pasar Tekum, pihaknya akan tancap gas melakukan pembenahan secara bertahap.
“Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh terutama adalah bangunannya,” kata Bima.
Setelah berdialog dengan para pedagang, untuk jangka pendeknya akan dilakukan intervensi untuk kebersihan, penataan lokasi parkir, pengecekan instalasi listrik, dan perbaikan saluran air atau drainase.
Menurut dia, urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus di cek semua, termasuk pembenahan drainase supaya tidak banjir.
“Saya minta segera dikoordinasikan ada PUPR ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari PD Pasar Bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” ujar Bima.
Untuk perbaikan drainase, Bima Arya menargetkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk diselesaikan dalam waktu dua minggu mengingat akan masuk musim penghujan.
Kepada Perumda PPJ, Bima minta agar pengelolaan parkir, baik untuk bongkar muat, ataupun pengunjung dibuat lebih nyaman dengan memperbaiki sistem pengelolaan sehingga pemasukan bisa lebih ditingkatkan lagi.
Sementara Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemerintah Kota Bogor.
Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.
Pengumuman tentang eksekusi pasar teknik umum berdasarkan ketetapan ketua pengadilan negeri bogor nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.
“Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan Sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Seluas 31.975 m2 milik Pemerintah Kota Bogor.
Setelah ini Perumda Pasar Pakuan Jaya akan melakukan pengelolaan pasar tersebut secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman. (*)
























Discussion about this post